Rabu, 28 Oktober 2015

Etika Internet

 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 

A. Pengertian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature.

B.  Contoh Pelanggaran UU ITE dan Solusinya 
1. Kasus Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

a. Kasus seorang Ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari
Prita Mulyasari adalah seorang mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita mengeluh tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit pun tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini melanggar 2 pasal didalam UUD ITE, yaitu : Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik”. Serta melanggar Undang-Undang Nomor 11 pasal 29 tahun 2008 tentang UU ITE, yang berisi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi “. 

 b. Kasus Florence Sihombing
Florence Sihombing adalah mahasiswa S2 Universitas Gajah Mada Yogyakarta yang harus mendekam di sel Polda DIY usai dilaporkan menghina masyarakat Yogyakarta di sebuah akun Path miliknya.
Florence dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait informasi elektronik yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik. Jerat dalam pasal tersebut mengancam siapa pun yang mendistribusikan dokumen atau informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Selain itu, kasus ini melanggar pasal Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena pelanggarannya memuat pelarangan penyebaran informasi yang menyebarkan kebencian.

C. Kasus Ervani Emi Handayani
Ervani merupakan ibu rumah tangga asal Dusun Gedongan, Desa Bangunjiwo, Kecataman Kasihan, Bantul, yang ditahan karena komentarnya di Facebook dilaporkan oleh salah satu pegawai di perusahaan yang telah memecat suaminya. Kasus pelanggaran ini diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

 
 D.  Kasus Penghinaan Islam
Kepala Kepolisian Resor Dharmasraya Ajun Komisaris Besar Chairul Aziz menyatakan Alexander, pegawai negeri sipil (PNS) di Dharmasraya, Sumatera Barat, yang menganut paham Atheis, dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE karena menghina agama Islam. Alexander telah mendistribusikan informasi melalui Facebook yang memiliki muatan penghinaan terhadap suatu agama sehingga masyarakat resah. Sesuai UU ITE dia diancam dengan pidana penjara enam tahun,” ujarnya. Selain dijerat dengan UU ITE, Alexander juga terancam dengan jeratan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar