Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008
A. Pengertian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan
yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah
hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki
akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai
informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan
yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik
mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model
Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature.
B. Contoh Pelanggaran UU ITE dan Solusinya
1. Kasus Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
a. Kasus seorang Ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari
Prita Mulyasari adalah seorang mantan pasien Rumah Sakit Omni
Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut
Prita mengeluh tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah
bertambah parah. Pihak rumah sakit pun tidak memberikan keterangan yang
pasti mengenai penyakit Prita, serta tidak memberikan rekam medis yang
diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan
rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke
berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni
Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Dan
waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita
Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik
dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE). Kasus ini melanggar 2 pasal didalam UUD ITE, yaitu : Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: “Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau
mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau
pencemaran nama baik”. Serta melanggar Undang-Undang Nomor 11 pasal 29 tahun 2008 tentang UU ITE, yang berisi : “Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi “.
b. Kasus Florence Sihombing
Florence Sihombing adalah mahasiswa S2 Universitas Gajah Mada
Yogyakarta yang harus mendekam di sel Polda DIY usai dilaporkan menghina
masyarakat Yogyakarta di sebuah akun Path miliknya.
Florence dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait
informasi elektronik yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik.
Jerat dalam pasal tersebut mengancam siapa pun yang mendistribusikan
dokumen atau informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau
pencemaran nama baik. Selain itu, kasus ini melanggar pasal Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena pelanggarannya memuat pelarangan penyebaran informasi yang menyebarkan kebencian.
C. Kasus Ervani Emi Handayani
Ervani merupakan ibu rumah tangga asal Dusun Gedongan, Desa
Bangunjiwo, Kecataman Kasihan, Bantul, yang ditahan karena komentarnya
di Facebook dilaporkan oleh salah satu pegawai di perusahaan yang telah
memecat suaminya. Kasus pelanggaran ini diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
D. Kasus Penghinaan Islam
Kepala Kepolisian Resor Dharmasraya Ajun Komisaris Besar Chairul
Aziz menyatakan Alexander, pegawai negeri sipil (PNS) di
Dharmasraya, Sumatera Barat, yang menganut paham Atheis, dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE
karena menghina agama Islam. Alexander telah mendistribusikan
informasi melalui Facebook yang memiliki muatan penghinaan
terhadap suatu agama sehingga masyarakat resah. Sesuai UU ITE dia
diancam dengan pidana penjara enam tahun,” ujarnya. Selain dijerat
dengan UU ITE, Alexander juga terancam dengan jeratan Pasal 263 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat dengan pidana penjara
paling lama enam tahun
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar